Hal ini disampaikan tim penasihat hukum kedua terdakwa usai Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan terhadap Johnny Plate dan Anang Achmad Latif
Plate juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah melakukan penggeledahan terhadap dua mobil yang diduga milik Johnny
Kendati demikian, Kejagung akan memanggil ulang Jhonny G. Plate pada Senin (13/2) mendatang
Kejagung akan memanggil ulang Jhonny G. Plate pada Senin (13/2) mendatang